Surabaya, Aktual.com – Polrestabes Surabaya membeberkan hasil tes kejiwaan atau psikologi terhadap 14 orang peserta kaum homoseksual yang pada Minggu (30/4) dini hari diamankan saat menggelar ‘Gay Party’ di Hotel Oval Surabaya.
“Hasil tes psikologi yang kami gelar terhadap 14 peserta Gay Party ini rata-rata telah mengalami kelainan orientasi seksual sejak remaja,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga di Surabaya, Senin (8/5).
Dari 14 orang tersebut, Shinto mengatakan, hanya seorang yang menyangkal mengalami kelainan orientasi seksual. Sedangkan 13 orang lainnya mengakui telah merasakan kelainan orientasi seksual pada dirinya sejak usia remaja.
“Kebanyakan mengaku merasakan itu sejak duduk di bangku kuliah,” katanya.
Shinto memaparkan, salah seorang di antaranya mengaku terjerat lebih jauh masuk ke komunitas homoseksual lantaran merasa tertipu oleh kakak kelasnya saat kuliah.
“Dia bilang ditinggalkan begitu saja setelah melakukan persetubuhan sejenis pertama kali dengan kakak kelasnya waktu kuliah dulu,” ujarnya.
Sedangkan seorang lainnya, Shinto mengatakan, memiliki kecenderungan bergabung dalam komunitas gay karena pengaruh materi.
Namun begitu hasil tes kejiwaan terhadap mereka tidak ditemukan adanya indikasi patologis yang mengarah pada gangguan kejiwaan. “Tingkat kecerdasan mereka tergolong pada taraf rata-rata,” ujarnya.
Satu hal lagi, Shinto mengungkapkan, selama ini 14 peserta Gay Party tersebut menyembunyikan kelainan orientasi seksualnya dari keluarga.
“Oleh karena itu beberapa di antaranya mengaku menyesal karena telah membuat malu dan mengecewakan orang tua beserta seluruh keluarganya atas perkara ini,” ucapnya.
Tes kejiwaan digelar Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Dinkes Pemkot) Surabaya. Selain tes kejiwaan, terhadap 14 peserta ‘Gay Party’ ini juga dilakukan tes penyakit HIV, yang hasilnya telah diumumkan terlebih dahulu pada pekan lalu, yaitu lima orang dinyatakan positif.
Selain itu juga dilakukan tes penyakit infeksi menular seksual (IMS) yang menurut Shinto hasilnya masih menunggu hasil lab dari pihak Dinkes Pemkot Surabaya.
Dari 14 peserta pesta gay yang diamankan, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing dijerat pasal 32, 33, dan 34 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Enam peserta pesta gay lainnya sudah kita pulangkan karena selama proses penyelidikan bersikukuh hanya berperan sebagai penonton,” ujar Shinto. (ant)
Artikel ini ditulis oleh: