“Belakangan baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah sepeda motornya tidak pernah kembali,” katanya.
Pengembangan penyelidikan, lanjut Leonard, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku lain yang menjadi penadah sepeda motor hasil kerja MA tersebut, masing-masing berinisial AJI (33), DR (34), dan SH (24), ketiganya warga Sampang, Madura, Jawa Timur.
Dari ketiga penadah tersebut, polisi mengamankan lima unit sepeda motor. “Ada seorang penadah lagi yang masih buron, yaitu berinisial MK, hingga kini masih kami kejar,” katanya.
Leonard menambahkan, rata-rata sepeda motor yang disasar MA adalah jenis “sport” yang harganya di atas Rp45 juta, namun dijual ke penadah seharga Rp15 juta per unit.
Polisi menjerat MA dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan terhadap para tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka