Jakarta, Aktual.com – Petugas Polres Metro Jakarta Pusat menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sopir Transjakarta Tutuq Wahyu Widodo (50) terhadap seorang wanita rekan kerjanya IR (21).
“Kejadiannya di dalam bis Transjakarta TJ0186 jurusan PGC-Harmoni Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo di Jakarta, Kamis (3/12).
Hendro menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban IR bertugas bersama pelaku Tutuq di dalam bus Transjakarta dalam keadaan kosong penumpang berhenti di Halte Harmoni pada Sabtu (28/11) sekitar pukul 21.40 WIB.
Korban berada pada posisi di samping kursi sopir Transjakarta yang dikemudikan pelaku.
“Tiba-tiba pelaku mencolek kemaluan korban sebanyak sekali selama kurang lebih tiga detik,” ungkap Hendro.
Hendro menuturkan penyidik telah memeriksan korban, seorang staf Transjakarta sebagai saksi Wisnu dan tersangka Tutuq.
Tersangka dijerat Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.
Artikel ini ditulis oleh: