Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 20 saksi ahli akan dihadirkan dalam gelar perkara terbuka dan terbatas terhadap dugaan kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (15/11) pagi.
“20 dari ahli hukum pidana, ahli agama, dan ahli bahasa,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/11).
Menurut dia, baik pelapor maupun terlapor masing-masing mengajukan ahli untuk dimintai pendapat dalam gelar perkara nanti. Para ahli itu sebelumnya sudah dimintai keterangan selama penyelidikan kasus Ahok.
Sementara itu, ahli yang sudah pernah dimintai pendapat saat penyelidikan antara lain Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin.
Gelar perkara besok tak terbuka sepenuhnya. Media hanya diperkenankan masuk ke ruang rapat pada saat pembukaan. “Pada saat pembicaraan substansi, semua menunggu di luar,” kata Boy Rafli.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto akan membuka sekaligus memimpin gelar perkara tersebut. Tim penyelidik akan memaparkan kasus yang ditangani. Kemudian, para ahli yang dihadirkan akan memberikan tanggapan.
Selain itu gelar ini juga melibatkan Ombudsman, Komisi III DPR RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai unsur netral untuk pengawasan. Sedangkan, dari internal Polri akan dihadiri Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.
Masyarakat yang melaporkan juga diberi kesemparan untuk menjelaskan laporannya. Apapun yang dibahas dalam gelar perkara akan dicatat dan dijadikan pertimbangan penyelidik untuk menyimpulkan. Rencananya, keputusan hasil gelar perkara akan diumumkan pada Rabu 16 November atau Kamis (17/11) mendatang.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan