Jakarta, Aktual.co — Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo mengaku, akan menghadirkan ahli bahasa terkait penyelidikan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.
“Keterangan saksi ahli bahasa, saksi dan fakta yang tertuang di media massa, akan menentukan perkara itu layak untuk disidik atau dihentikan,” kata Herry di Jakarta, Kamis (4/6).
Saksi ahli bahasa, menurutnya akan dimintai keterangan perihal sejumlah pemberitaan media massa yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan keterangan dari ahli bahasa akan dikonfirmasi dengan keterangan dari ahli pidana untuk menentukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.
Sementara terkait pihak yang akan dipanggil untuk menjadi saksi ahli bahasa dalam kasus Romli, menurutnya hal itu diputuskan usai pihaknya memeriksa saksi dari media massa.
“Siang ini agendanya yakni memeriksa saksi dari media massa sebelum memeriksa terlapor. Nanti setelah ini akan ditentukan siapa ahli bahasanya,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (21/5), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita melaporkan Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Said Zainal Abidin ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik atas dirinya.
Dia pun menyertakan beberapa barang bukti berupa kliping media cetak seperti Harian Kompas, Koran Tempo dan The Jakarta Post. Menurutnya, dalam beberapa pemberitaan tersebut, terdapat pernyataan dari ketiga terlapor yang cenderung menyudutkannya.
Dari penelusuran, baik Emerson, Adnan maupun Said Zainal menyebut Romli tidak pantas masuk bursa calon pansel KPK karena tidak memiliki rekam jejak yang baik.
“Mereka menyebut saya akademisi pro koruptor, tidak pantas ikut pansel KPK karena punya track record buruk,” kata Romli.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu