Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, bakal segera menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) untuk merespon pemberlakuan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
“Polri akan merespon dengan membuat Perkap,” kata Kepala Divhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/3).
Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan penerbitan Perkap tersebut. “Kapan selesainya? Tunggu saja karena ada prosesnya” kata dia.
Pemerintah mulai hari Kamis (15/3) resmi memberlakukan revisi UU MD3 dan dicatat dalam lembaran negara yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018.
Namun, pengesahan UU MD3 tidak disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi di DPR, sebagaimana dalam pembahasan tingkat 1, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Nasdem menolak perubahan UU MD3. Fraksi Nasdem bahkan telah meninggalkan sidang atau “walk out” sebelum pengambilan keputusan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: