Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah melakukan gelar perkara dugaan korupsi yang telah disangkakan kepada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, galar perkara dugaan korupsi itu dilakukan pada bulan April lalu.
“Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan,” kata Victor di Mabes Polri, Selasa (19/5).
Apalagi, sambung dia, sejumlah pakar hukum diundang untuk menalaah dugaan kasus korupsi yang disangkakan kepada wakil kepala Polri itu. Pakar yang diundang yakni, Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Garnasih.
Namun demikian, sambung dia, penyidik Bareskrim Polri tak dapat disebut menghentikan perkara tersebut. Penyidik menganggap bahwa perkara itu tidak layak untuk diusut. (Baca juga: Gelar Perkara Kasus BG, Polri Akan Libatkan KPK, Kejagung dan PPATK)
“Mau dihentikan? Orang gelar itu saja sudah menunjukan bahwa penyidikannya tidak memenuhi syarat. Jadi ya sudah, Polisi anggap perkara itu tidak pernah ada.”
Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Baca juga: Victor: Penyidik Anggap Kasus Dugaan Korupsi BG Tak Laik)
Pihak Budi lalu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi dinyatakan batal.
Pasca putusan praperadilan, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan justru melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan polisi pernah mengusut kasus tersebut. (Baca juga: Ahli dan KPK Tak Hadir, Alasan Polri Tunda Gelar Perkara Kasus Komjen BG)
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















