Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri menegaskan akan mempidanakan siapa saja yang membantu menyebarkan buku Jokowi Undercover di internet dengan Undang-undang ITE.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan, penyebar buku Jokowi Undercover bisa disangkakan turut membantu penulisnya Bambang Tri Mulyono.
“Kalau masih ada yang melakukan transaksi elektronik apalagi dengan konten itu, maka nanti pihak lain di luar dari BTM bisa jadi tersangka. Jadi diimbau tidak melakukan itu,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Dia meminta agar masyarakat cerdas menggunakan media sosial. Jangan sampai, tindakan menyebarluaskan buku tersebut, malah menimbulkan perkara baru.
“Lebih bagus tidak ikut dalam upaya penyebarluasan. Apalagi dengan maksud memperoleh keuntungan, nanti malah menjadi bagian dari yang dipersangkakan penyidik. Imbauan saya untuk tidak melakukan itu lagi.”
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu