Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menganggap, kasus dugaan korupsi yang telah disematkan kepada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sudah tak ada. Pasalnya, kasus tersebut sudah dianggap tak laik.
“Mau dihentikan bagaimana? Orang gelar itu saja sudah menunjukan bahwa penyidikannya enggak memenuhi syarat. Jadi ya sudah, Polisi anggap perkara itu tidak pernah ada,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Selasa (19/5).
Ketika disinggung soal janji gelar perkara yang akan dilaksanakan secara terbuka, Victor malah berdalih Polri telah berupaya melaksanakannya. “Kami sudah menunggu mereka kan. Ternyata masing-masing bilang sudah selesai.”
Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Baca juga: Polri Akui Sudah Gelar Perkara Dugaan Korupsi Komjen BG)
Pihak Budi lalu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi dinyatakan batal. 
Pasca putusan praperadilan, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan justru melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan polisi pernah mengusut kasus tersebut. (Baca juga: Ahli dan KPK Tak Hadir, Alasan Polri Tunda Gelar Perkara Kasus Komjen BG)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu