“Lakukan langkah-langkah preentif, lakukan tindakan cepat kalau ada indikasi terlibat jaringan lakukan tindakan sesuai kewenangan yang ada di Undang-undang,” kata Tito.
Polisi memiliki waktu 7×24 jam dalam memeriksa terduga teroris untuk mengetahui keterlibatan orang tersebut dalam aksi teror.
“Kita bisa lakukan penangkapan selama tujuh hari. Kalau terbukti, tahan. Kalau tidak terbukti, lepaskan,” katanya.
Menurut Tito, sedikitnya ada 36 orang yang ditangkap usai terjadinya peristiwa peledakan bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu pada akhir Mei 2017.
“Ada yang terkait peristiwa Kampung Melayu, ada juga yang tidak terkait, tapi mereka adalah sel-sel JAD yang akan melakukan rencana serangan teror,” katanya.
[Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu