Pada kurun waktu tersebut, petugas kepolisian hanya akan menindak secara persuasif dengan mengarahkan pengemudi untuk putar balik sebelum memasuki gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, dan mengarahkan ke pintu “exit” lainnya.

Setelah Operasi Keselamatan berakhir pada 25 Maret 2018, pengguna kendaraan pribadi dengan pelat ganjil di tanggal genap atau sebaliknya yang kedapatan melintasi akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta, akan dikenakan sanksi tilang.

“Setelah 25 Maret, kami akan lakukan penilangan dengan pelanggaran pasal 287 ayat 1 karena melanggar aturan perintah atau larangan lalu lintas,” kata dia.

Deni menambahkan selain untuk kendaraan pribadi, tindakan hukum persuasif juga akan dilakukan pada truk atau angkutan barang dan bus angkutan umum.

Kemenhub memberlakukan tiga kebijakan sekaligus. Selain kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi, angkutan barang (kecuali pengangkut BBM dan BBG) golongan III, IV dan V dilarang melintas di ruas Cawang sampai Karawang Barat (dua arah) pukul 06.00-09.00 WIB pada Senin-Jumat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid