Selain itu, Lajur Khusus Angkutan Umum juga akan diterapkan, yaitu bus harus melintas di jalur paling kiri jalan tol dari Gerbang Tol Bekasi Timur hingga Jakarta dengan ketentuan hari dan waktu yang sama.

Dalam melaksanakan tiga kebijakan sekaligus pada 12 Maret 2018 ini, Polri telah menyiapkan 85 personel yang ditempatkan pada sejumlah titik sebelum memasuki gerbang tol serta melakukan patroli pada waktu kerja yang ditetapkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid