Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Republik Indonesia menegaskan tak melanggar instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya bentuk kriminalisasi Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak ada kriminalisasi, yang ada proses hukum yang berlangsung sesuai fakta. Kriminalisasi itu sesuatu yang tidak ada diadakan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/3).
Dia pun memastikan, Polri tidak melanggar instruksi presiden soal stop kriminalisasi. “Praktisi hukum tahu itu semua (proses hukum dilakukan Polri).”
Rikwanto menambahkan, bila memang ditemukan adanya kriminalisasi, maka pihak yang dirugikan seharusnya melaporkan hal tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Itu (kriminalisasi) bisa dituntut balik. Yang dilakukan penyidk itu sesuai proses hukum berdasarkan fakta hukum yang ada, bisa cek. Silahkan laporkan kriminalisasi kalau memang ada, bisa dengan tuduhan pencemaran nama baik.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu