Irjen Pol Setyo Wasisto

Jakarta, Aktual.com – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto angkat bicara mengenai terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menanggapi kasus dugaan pemalsuan surat dengan terlapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang dikeluarkan Barekrim Polri.

Setyo Wasisto menegaskan bahwa kepolisian sama sekali belum menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan Sandi Kurniawan tersebut. Pihak pelapor sendiri merupakan pengacara dari Ketua DPR RI, Setya Novanto.

“Artinya begini, SPDP itu hanya pemberitahuan dimulainya penyidikan, jadi kita belum menentukan status-status tersangka atau yang lain-lain,” ujar Setyo kepada wartawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Sebelumnya, KPK masih mengeluarkan surat permintaan cekal kepada Ditjen Imigrasi kepada Setnov pada 2 Oktober lalu. Permintaan ini dilayangkan usai Ketua Umum Partai Golkar itu memenangkan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan KPK padanya terkait dugaan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga telah menerbitkan SPDP dengan nama Setnov di dalamnya pada 3 November lalu. Surat ini sendiri bocor ke publik tiga hari setelahnya, atau pada 6 November 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby