Jakarta, aktual.com- Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri turut membantu kementerian dan lembaga terkait dalam tata kelola perdagangan besi dan baja di Indonesia guna mencegah tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat maupun negara.
“Sudah seharusnya besi baja yang diperdagangkan memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) agar tidak terjadi kerugian masyarakat dan negara akibat kerusakan infrastruktur atau umur pakai yang tidak sesuai dengan yang diharapkan,” kata Wakil Ketua Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Novel Baswedan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/1).
Hal itu disampaikan Novel saat mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) dengan merk tertentu yang diduga tidak memenuhi SNI di Provinsi Banten.
Mantan penyidik senior KPK itu mengatakan pengawasan tata kelola ini penting karena besi baja merupakan salah satu komoditas terbesar yang banyak diperdagangkan dan dimanfaatkan masyarakat maupun pemerintah dalam proyek-proyek strategis nasional maupun pembangunan infrastruktur.
Menurut ia, praktik korupsi dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masih kerap terjadi, di antaranya dengan modus menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi.
“Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan standar teknis merupakan kewajiban dari perusahaan-perusahaan produsen besi baja agar tidak terjadi kerugian materiil maupun korban jiwa akibat pengujian besi baja ini,” katanya.
Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo menambahkan keterlibatan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri dalam membantu tata kelola besi baja tersebut sesuai dengan perhatian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Kapolri memerintahkan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri untuk fokus melakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” katanya.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menambahkan tahun ini Satgasus Pencegahan Korupsi Polri fokus pada kegiatan pencegahan korupsi dalam sektor ketahanan pangan, penerimaan negara, bantuan sosial, dan pendidikan.
“Serta program peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) melalui perbaikan pada sektor ekspor impor, pelayanan publik dan sektor bisnis,” tambah Yudi.
Dalam kesempatan itu, kegiatan pemusnahan produk baja tulang beton tidak ber-SNI merupakan kolaborasi yang dilakukan Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri dengan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
Sebelumnya, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan penyegelan terhadap 419.537 batang besi baja seberat total 2.302 ton dengan nilai ekonomis Rp32 miliar di PT Long Teng Iron and Steel Product, Tangerang.
Pemusnahan yang dilakukan hari ini adalah bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakukan PT Long Teng Iron and Steel Product atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain