Jakarta, Aktual.co —  Penyidik Bareskrim Mabes Polri sedang melengkapi berkas dua tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat yang bergulir pada saat kampanye pilpres lalu. Kedua tersangka tersebut yakni pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa selaku penulis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pelengkapan tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Proses berjalan terakhir P19, ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan,” kata Boy di Mabes Polri, Selasa (4/11).

Boy menjelaskan, penyidik akan memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas kedua tersangka agar segera bisa disidangkan di pengadilan.

“Petunjuk dari JPU dan ini sedang berproses melengkapi, nggak lama lagi di JPU, tidak statis, ada petunjuk lanjutan dari JPU,” ujarnya.

Obor Rakyat diduga telah menuliskan pemberitaan yang tidak seimbang selama masa pilpres lalu. Mabes Polri telah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa selaku redaktur sebagai tersangka. Keduanya dijerat empat pasal KUHP yakni, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 156, dan Pasal 157.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka