Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri terus berkomitmen memberantas perjudian daring, terlebih dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online oleh Presiden Joko Widodo.
“Polri tentunya dari dulu sampai sekarang dan ke depan akan terus berkomitmen dalam pemberantasan judi daring dan tentunya kami mohon doa dan dukungannya dari rekan media dan seluruh masyarakat dalam pemberantasan judi daring,” kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis (20/6).
Jenderal polisi bintang satu itu menuturkan Satgas Pemberantasan Korupsi diketuai oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menteri Kominfo Budi Arie sebagai ketua harian, dan ketua harian penegakan hukum adalah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dalam struktur penegakan hukum, kata dia, melibatkan Kabareskrim sebagai wakil ketua, serta Irwasum dan KadivPropam Polri sebagai anggota.
“Bapak Presiden mengeluarkan Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring yang bertujuan untuk pertama mengoptimalkan pencegahan, penegakan hukum tentang perjudian daring secara efektif dan tentunya efisien,” katanya.
Menurut dia, keberadaan Satgas Pemberantasan Judi Daring dapat meningkatkan koordinasi antar kementerian atau lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Kemudian, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis dan merumuskan rekomendasi dalam pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Selain itu, kata dia, Polri berperan secara aktif dalam langkah koordinasi, komunikasi dan kolaborasi, baik pencegahan maupun pemberantasan judi daring di bawah koordinator Menko Polhukam.
“Perlu diketahui dan ditegaskan kembali Pak Kapolri sebagai ketua harian penegakan hukum dan sebagai wakilnya adalah Pak Kabareskrim dan ada anggota di bidang pencegahan Pak Irwasum Polri dan Kadiv Propam,” ujarnya.
Trunoyudo menekankan bahwa Polri tegas dan konsisten menerapkan sanksi terkait anggota Polri yang terlibat judi daring, diproses secara etik ataupun tindak pidana.
“Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi, baik terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” katanya.
Upaya penindakan judi daring, kata dia, Polri melakukan upaya penegakan hukum sejak 2023 sampai dengan April 2024.
Sepanjang 2023 terdapat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka yang ditangkap 1.987 orang. Sedangkan tahun 2024 sampai dengan April terdapat 792 kasus dengan 1.158 tersangka. Jumlah total tersangka dari 2023-2024 sebanyak 1.988 kasus dengan 3.145 tersangka.
“Kami sampaikan bahwa Polri tetap komitmen dengan adanya satgas tentu apa yang dibentuk dalam keppres menjadi kolaborasi dan lebih optimal dalam pelaksanaan baik itu pencegahan maupun penegakan hukum,” kata Trunoyudo.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan