Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi berstatus tersangka kasus dugaan penodaan agama. Kini Bareskrim Polri, bersiap apabila Ahok ingin mengambil langkah hukum atas penetapan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan institusi Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan Ahok. Menurutnya, langkah Ahok untuk mengajukan praperadilan adalah hal yang lumrah dilakukan oleh pihak tersangka.
“Pasti. Semua mekanisme dalam hukum acara, kita harus hargai dan hormati. Ada penetapan tersangka ada gugatan melalui praperadilan itu hal yang lumrah di negara hukum,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Kata dia, hal terpenting dalam persoalan ini adalah mekanisme hukum yang sesuai prosedur bukan dengan cara-cara anarkis. Karena itu, Korps Bhayangkara akan menghormati keputusan Ahok untuk mengajukan praperadilan.
“Jadi sekali lagi, kita hormati opsi dari pilihan penegakan hukum yang berjalan ini,” terang jenderal bintang dua ini kepada wartawan.
Boy Rafli pun mengimbau, kepada semua pihak agar menghormati keputusan Bareskrim Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka. Polri melarang keras adanya pihak-pihak yang melakukan aksi anarkis dalam menanggapi keputusan tersebut.
“Kepada masyarakat luar dilarang keras untuk melakukan aksi-aksi anarkisme di dalam merespons masalah-masalah ini,” tegas Mantan Kapolda Banten ini.
“Ini imbauan kepolisian yang menurut kami patut untuk kita jadikan landasan, karena kita ingin Indonesia ini damai, maju dalam proses pembangunan yang dijalankan,” pungkas jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap kitab suci Alquran dan ulama. (Selengkapnya: Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama).
Tak hanya itu penyidik Mabes Polri juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri karena dikhawatirkan melarikan diri. Akibat perbuatannya Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby