Lebih lanjut Daniel menuturkan, penyidik saat ini hendak melakukan gelar perkara terlebih dulu untuk memutuskan perlu atau tidaknya Gunawan dimintai keterangan. “Tidak menutup kemungkinan (Gunawan diperiksa). Kalau sampai harus ke sana (tahap pemeriksaan), kita cek dulu, dilakukan gelar dulu,” terang Daniel.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan keputusan Gunawan Jusuf mencabut gugatan praperadilan menjadikan polisi melanjutkan penyidikan.
“Terus akan jalan (perkaranya). Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan praperadilannya dihentikan, lanjut kasusnya. Sekarang penyidikan. Statusnya (Gunawan Jusuf) masih saksi,” ungkap Dedi.
Dalam perkara ini, Gunawan yang merupakan Bos Sugar Group Company atau Gulaku berstatus saksi terlapor. Dia dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya Toh Keng Siong.
Kata dia, polisi sedang melakukan proses pembuktian secara teliti dan menggunakan metode ilmiah agar menghasilkan kesimpulan yang komperhensif.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid