Dedi menambahkan, penyidik juga mengundang ahli untuk menganalisa perkara ini. “Kita tidak boleh gegabah. Proses pembuktian secara ilmiah terus jalan secara komprehensif. Kita mengundang ahli juga untuk memantapkan (penyidikan),” tegas Dedi.
Dedi menuturkan penyidik Polri telah melakukan proses hukum sesuai mekanisme yang legal dan prosedural.
Sementara itu, pengacara Gunawan Jusuf, Marx Andryan belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan kasus yang menyeret kliennya tersebut.
Laporan : Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid