“Spanduk-spanduk di sejumlah rumah ibadah kita, tidak menyalatkan jenazah tertentu meski sesama Muslim, menimbulkan polarisasi tajam di tengah masyarakat,” kata Lukman.

Dia mengatakan seharusnya imbauan semacam itu tidak boleh ada karena menyalatkan jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi umat Islam.

Fardhu kifayah berarti jika tidak ada satupun Muslim di suatu kawasan menyalatkan jenazah warga Muslim maka berdosalah setiap orang Islam di daerah itu. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu