Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengingatkan kepada 44 mantan pegawai KPK yang diangkat sebagai Aparatur Sipil (ASN) Polri, ada perbedaan kultur, prosedur kerja antara Polri dan KPK.
“Saya perlu mengingatkan kepada teman-teman mantan pegawai KPK bahwa mereka ke depan adalah ASN Polri. Ada perbedaan kultur, prosedur kerja dan lingkungan kelembagaan yang berbeda antara Polri dan KPK,” kata Arsul di Jakarta, Kamis (9/12).
Karena itu dia berharap, ke-44 orang tersebut perlu melakukan penyesuaian diri di lingkungan kerja baru.
Namun Arsul, menegaskan bahwa yang harus tetap dipegang adalah integritas dan etos kerja yang tinggi dalam penegakan hukum.
“Namun di luar soal integritas dan etos kerja itu, mereka perlu juga melakukan ‘adjustment’ terhadap kultur atau lingkungan kerja di tempat barunya. Tidak bisa “gaya-gaya” komunikasi dan tata cara kerja seperti di KPK sepenuhnya diterapkan di lingkungan Polri bahkan bisa jadi ada yang harus diubah,” ujarnya.
Dia meyakini apabila hal itu bisa dilakukan maka sinergitas dengan anggota Polri ataupun ASN Polri lainnya dapat tercipta dengan baik.
Dia berharap Kapolri dan jajaran pimpinan Polri dapat mendayagunakan kemampuan dan pengalaman kerja 44 orang tersebut untuk turut menangani kerja penegakan hukum seperti tindak pidana korupsi (tipikor) maupun kejahatan serius lainnya.
“Saya tentu ikut senang karena pada akhirnya ada jalan keluar bagi teman-teman mantan pegawai KPK untuk terus berkontribusi dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi dan atau kejahatan lainnya,” tuturnya.
Dia juga berharap, proses pengangkatan 44 orang mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri benar-benar berjalan tanpa ada hambatan apa pun.
Arsul juga berharap 44 orang tersebut dapat melaksanakan tugas, pokok, dan fungsi sebagai ASN Polri yang turut bertugas melakukan kerja-kerja penegakan hukum di Polri.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, pelantikan 44 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di Hari Antikorupsi Sedunia merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Dedi, Kapolri ingin secepatnya mengakomodasi dan melantik eks pegawai KPK agar dapat bergabung dengan institusi Polri.
“Sebenarnya karena komitmen dari Bapak Kapolri untuk secepatnya dapat mengakomodasi dan melantik eks pegawai KPK untuk dapat bergabung ke institusi Polri, ternyata bertepatan di hari Antikorupsi tanggal 9 Desember,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Hari ini bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Polri melantik 44 eks pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.
Pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji PNS Polri tahun 2021 akan dilakukan oleh Asisten SDM Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri Jakarta Selatan.
Dedi menyebutkan, setelah dilantik, 44 eks pegawai KPK tersebut selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arie Saputra