Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli di Kemenhub. (ilustrasi/aktual.com)
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli di Kemenhub. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Kaltim melakukan penindakan di empat titik terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan, korupsi dan pencucian uang pada bongkar muat peti kemas di Kota Samarinda.

“Penindakan ini merupakan hasil dari penyelidikan selama satu bulan atas keluhan dari pengguna jasa pelabuhan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Jumat (17/3).

Saat ini tindakan penegakan hukum berupa penggeledahan sedang dilakukan oleh tim gabungan penyidik Bareskrim Polri dan Polda Kaltim.

Penindakan tersebut terkait dengan tingginya biaya bongkar muat di TPK Palaran Samarinda yang dikeluhkan oleh pengguna jasa pelabuhan atas banyaknya komponen yang harus dibayar, padahal tidak ada aktivitas kegiatan yang berhubungan dengan bongkar muat.

Agung mengatakan, dalam pengusutan kasus ini ditemukan fakta-fakta pemungutan secara sistematis yang dilakukan oleh para terduga pelaku.

“Penindakan ini dilakukan agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku pada mekanisme bongkar muat di TPK Palaran,” ujarnya. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu