Makassar, Aktual.com – Mabes Polri bersama Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menangkap penambang emas ilegal di Timika, Papua, usai menjual hasil penambangannya di Makassar.

Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri Kombes S Putut Wacaksono mengatakan tiga orang ditangkap dalam kasus penambangan ilegal tersebut.

“Awalnya kami di Mabes menyelidiki kasus penambangan ilegal ini dan berhasil menangkap salah seorang dari mereka di Bandara Hasanuddin Makassar,” ujarnya, Kamis (13/9).

Pelaku pertama yang ditangkap Mabes Polri yakni berinisial “D”. Dari tangan pelaku ini, polisi mengamankan emas batangan sebanyak 15 batang atau dengan berat 16,7 kilogram.

Usai penangkapan terhadap D ini, Mabes kemudian berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait kasus penambangan ilegal tersebut. Polda Sulsel yang melakukan pengembangan kasus berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid