Satu pelaku diamankan di salah satu toko emas di Jalan Buru Makassar berinisial “J” yang berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil kejahatan.

“Peran D ini menambang pasir emas kemudian dimurnikan menjadi kepingan emas dan bahkan batangan, lalu menjualnya kepada J,” katanya lagi.

Kombes Putut menyatakan jika tersangka D ini sudah dua tahunan melakukan penambangan ilegal di Timika, Papua dan dimodali langsung oleh tersangka J.

Tersangka J juga mengakui dalam sebulan itu dirinya mendapatkan hasil penambangan emas dari D sebanyak dua hingga tiga kali yang semuanya sudah dimurnikan menjadi emas batangan.

“Jadi semua prosesnya ini menyalahi, tersangka D menambang secara ilegal dan didanai oleh J. Hasil penjualannya itu kepada J juga tidak dilakukan dengan benar atau dokumen, dan hanya dijual gelondongan saja,” katanya pula.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid