Karena perbuatan orang tidak yang tidak bertanggung jawab itu, tidak hanya merugikan pemohon pembuatan paspor yang resmi.

“Melainkan juga mengganggu basis data yang sudah penuh, hal tersebut juga merugikan masyarakat yang bermohon dalam pembuatan paspor kepada pihak Imigrasi,” ucapnya.

Budiman mengatakan, terungkapnya ribuan permohonan paspor “hoax” (tidak jelas) itu, harus dapat diantisipasi, karena hal tersebut dapat mengganggu keamanan negara.

Selain itu, pembuatan paspor yang dianggap “misterius” itu dapat dimanfaatkan para penyusup dan juga merugikan keamanan negara.

“Pihak Imigrasi bekerja sama dengan Polri/TNI, BIN dan institusi terkait lainnya dapat membongkar pelaku pemohon paspor fiktif tersebut,” kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara