“Pengalokasian atau penentuan penerimanya bisa jadi sangat subjektif, dan berpotensi dialokasikan kepada penerima atau kegiatan fiktif,” ujar Almas.
Potensi penyalahgunaan atau korupsi dari program bantuan sangatlah besar. Perlu dilakukan evaluasi secara bersama.
“Kenapa tidak dimasukkan kedalam pos-pos anggaran yang sudah jelas pengelolaanya,” imbuhnya.
Pemerintah daerah, kata dia, seharusnya memiliki peran sangat besar, sejak menerima usulan program bansos. Pengawasan dan pertanggungjawaban tentunya harus diperkuat.
“Intinya ada persoalan dalam proses penentuan penerima bansos yang kerap tidak sesuai dengan target penerima bansos itu sendiri,” katanya.
Untuk diketahui, terkait OTT Dinas Pertanian Padang Lawas, diduga tindak pidana korupsi terkait dengan pemotongan dana bantuan kepada kelompok tani serta pembiayaan kegiatan fasilitas penerapan budidaya padi dan palawija di Dinas Pertanian tahun anggaran 2018.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara