Yogyakarta, Aktual.com – Tim Pembela Keadilan meminta Kepolisian Republik Indonesia, secepatnya menuntaskan perkara almarhum Siyono terduga teroris yang meninggal awal Maret 2016, akibat upaya paksa disertai kekerasan oleh Densus 88.
“Mendesak pihak Kepolisian sesegera mungkin menuntaskan penyelidikan dan penyidikan perkara kematian Siyono dan membawanya ke Pengadilan melalui Kejaksaan,” ujar Koordinator Tim Pembela Keadilan (TPK) Trisno Raharjo, dalam pernyataan sikap yang disampaikannya pada Rabu (8/3) di Yogyakarta.
Selain itu, KPK juga didesak transparan dan profesional menangani dugaan gratifikasi Rp100 juta dari Densus 88 pada keluarga korban. Tim anti-teror Polri ini juga dilaporkan ke Dewan HAM PBB atas tindakan pelanggaran hak asasi baik terhadap Siyono maupun terduga teroris lain.
“Untuk penanganan tindak pidana terorisme, berkaca dari kasus Siyono maka kami mendesak pemerintah RI membentuk lembaga independen yang memeriksa dan mengaudit kinerja Densus 88 dan BNPT,” tegasnya.
Tindakan atau langkah eksekusi mematikan terhadap warga negara Indonesia terduga teroris, menurutnya harus segera dihentikan dengan mengedepankan metode penanganan yang baik, transparan serta persamaan hukum.
Artikel ini ditulis oleh: