Setiap terduga teroris, wajib dibawa ke sidang terbuka yang memenuhi asas peradilan jujur dan adil, serta mengutamakan asas praduga tidak bersalah tanpa ada upaya paksa sedikitpun dari aparat hukum.

“Mendorong pemerintah merevisi seluruh UU Terorisme dengan memakai pendekatan sistem peradilan pidana yang menghormati HAM. Hentikan revisi RUU Terorisme yang saat ini sedang dibahas DPR,” kata dia.

Mereka yang tergabung dalam TPK diantaranya LBH DIY, PKBH UMY, PKBH UAD, PKBH UMS, PUSHAM UII, PAHAM DIY, Forum LSM, ICM, LBHI Kadin DIY serta LBH BASKARA PM DIY.

 

Laporan: Nelson Nafis

Artikel ini ditulis oleh: