Jakarta, Aktual.com — Pihak kepolisian menduga ada sebanyak 10 perusahaan yang terlibat dalam pembakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan. Pihak kepolisian pun sudah menetapkan 127 tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan itu.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, 10 perusahaan yang terlibat itu merupakan perusahaan asing. “Perusahaan asing, tapi bisa saja pemegang sahamnya (dari asing,” kata Kapolri di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (15/9) malam.

Namun demikian, ujar dia, dari 10 perusahaan tersebut tidak terlibat di lokasi terbakarnya lahan dan hutan yang sama, tetapi di sejumlah hotspot atau titik api.

“Ada di lima wilayah, Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah,” kata Badrodin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu