Jakarta, Aktual.com – Dalam sebuah operasi bersama, Aparat Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Subdit Gakkum) dari Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri dan KP. Pelatuk-3013 berhasil mencegah penyelundupan sekitar 350 ribu ekor benih lobster atau baby lobster (BBL) di wilayah Curug, Tangerang, Banten.
“KP. Pelatuk – 3013 bersama Tim Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang,” kata Brigjen Mohammad Yasin Kosasih, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Jumat (01/09).
Kerjasama antara Komandan KP. Pelatuk – 3013, Iptu Andre Christianto Paeh, dengan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri memainkan peran penting dalam menggagalkan penyelundupan ini, yang melibatkan aksi kejar-kejaran.
Menurut Yasin, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Dalam hasil penyelidikan awal, sekitar 100 ribu ekor benih lobster ditemukan dalam mobil Toyota Calya berwarna merah.
“Kemudian tim melakukan interogasi terhadap terlapor NH. Setelah itu, tim melakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah rumah berwarna hijau yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBL. Di sana, ditemukan lebih dari 250.000 ekor BBL,” ujarnya.
Tim kemudian membawa terlapor dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku menyimpan benih lobster ini di wilayah Sukabumi dan mengemasnya dengan packing basah.
“Kemudian, mereka mentransitkannya di sebuah rumah/gudang di wilayah Curug Tangerang untuk mengganti packing basah menjadi packing kering. Selanjutnya, benih lobster dimasukkan ke dalam koper-koper yang sudah disiapkan. Rencananya, BBL ini akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ungkapnya.
Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan total 350.000 ekor BBL, dengan 100.000 ekor diangkut menggunakan mobil Toyota Calya merah, dan 250.000 ekor lainnya ditemukan di gudang. Selain itu, barang bukti yang disita mencakup dua tabung oksigen 3 kg beserta selang, satu alat pres plastik untuk packing, satu mobil Toyota Calya berwarna merah, empat tabung oksigen (48,3 kg), tiga tandon air (1.050 liter), lima bak air (sekitar 600 liter), dan satu set blower.
“Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing ini mencapai sekitar Rp 87.500.000.000 (delapan puluh tujuh lima ratus miliar rupiah),” tambahnya.
NH, pelaku utama dalam penyelundupan ini, dihadapkan pada Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan, yang telah diubah oleh Pasal 27 angka 26 Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda maksimal Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus ribu rupiah).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan