Jakarta, Aktual.com — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dengan demikian, lanjut dia, polisi telah menjalankan prosedur hukum sebelum melakukan penggeledahan kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan 10 unit mobile crane.
“Kita kan enggak mungkin (tidak ada surat izin penggeledahan). Kita on the track,” kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/10).
Pernyataan Bambang ini membantah pernyataan tim pengacara Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino, Rudi Kabunang yang menyebut penggeledahan yang dilakukan penyidik tak disertai izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun, Bambang tetap bersikukuh pihaknya telah menjalani prosedur dengan benar terkait penggeledahan di PT Pelindo II. Termasuk mengantongi surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Terserah dia (pengacara RJ Lino) mau bilang enggak ada,” ucap dia.
Bambang menyarankan, agar PT Pelindo mengajukan gugatan praperadilan bilamana penggeledahan tersebut dianggap tidak sesuai prosedur hukum
“Kalau memang protes, praperadilan. Kan ada jalurnya. Kita siap saja,” tegas Bambang.
Sebelumnya, pengacara RJ Lino, Rudi Kabunang menganggap penggeledahan dan penyitaan di Pelindo II illegal. Menurut dia, penggeledahan itu tak mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“PN Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan penetapan sita,” kata Rudi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10).
Dalam kasus ini sendiri, penyidik telah menetapkan seorang sebagai tersangka, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan. Namun, hingga saat ini perkara tersebut masih di dalam penyidikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan