Jakarta, Aktual.com — Mabes Polri memastikan akan memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD M Yunus, pekan ini.
“Minggu ini diperiksa. Karena itu diproses di Bareskrim, yang bersangkutan akan dipanggil ke sini,” kata Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/7).
Dia juga memastikan, pihaknya akan menangani kasus ini dengan profesional tanpa ada kepentingan politik dan lainnya. Muspani selaku kuasa hukum Junaidi sebelumnya mengungkapkan pihaknya telah mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penetapan status tersangka.
Dia meminta agar konflik kewenangan penetapan tersangka kliennya dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Dalam UU disebutkan dalam hal penyelesaian sengketa kewenangan tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian sengketa kewenangan di lingkungan pemerintahan pada tingkat terakhir diputuskan oleh presiden,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Junaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim karena mengeluarkan Surat Keputusan Z No 17 Tahun 2011 tentang Tim Pembina RSUD M Yunus. SK ini diyakini penyidik nilai bertentangan dengan Peraturan Mendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah yang tak membolehkan adanya tim pembina. Atas SK itu, anggota tim pembina mendapatkan honorer tim pembina yang dikeluarkan dari APBD 2010 dan 2011.
Menanggapi hal ini Kabareskrim menekankan perlawanan hukum seyogyanya dilakukan melalui praperadilan. “Begini, sekarang penetapan tersangka bisa dipraperadilankan. Jadi kalau merasa tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka, silahkan ajukan melalui mekanisme praperadilan,” kata mantan Kapolda Gorontalo ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu