Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus segera menyelidiki adanya sarat palsu (valseheid) yang mengatasnamakan Ketua DPR-RI Setya Novanto kepada Dierktur Umum PT Pertamina (Persero) Dwi Sutjipto.
Demikian disampaikan Ahli Hukum Agustinus Hutajulu dalam menanggapi beredarnya surat palsu teresebut, dalam siaran pers, Kamis (19/11)
“Jika surat tersebut asli, maka telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan kewenangan atau terjadi ekses kekuasaan (exces de pouvoir) yang telah diatur dalam UU Tipikor,” ujar dia.
Namun lanjut dia jika surat itu palsu, maka baik pembuat maupun pengguna surat, dituntut berdasarkan ketentuan dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Apabila pemalsuan itu atas surat otentik/surat kenegaraan atau yang berkop institusi negara maka harus dituntut sesuai ketentuan dalam pasal 264 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
“Dengan melacak siapa si pengguna surat itu akan diketahui siapa si pembuat surat,” pungkas Agustinus.
Sebelumnya Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Ketua DPR, Hani Tahapari menepis kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa surat tersebut palsu lantaran TU Ketua DPR tak pernah mengeluarkan surat itu kepada Pertamina.
Terlebih, lanjutnya, jika ditinjau kop surat yang beredar di media berbeda dengan kop surat DPR. Aslinya, kata Hani, kop surat tersebut berada di sebelah kiri atas.
“Sebagai kepala bagian TU ketua DPR RI saya menyatakan surat yang beredar tidak benar dan palsu. Dan kami tidak pernah mngeluarkan surat ini,” ujar Hani saat konferensi pers di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).
Hani juga menyampaikan bahwa semua surat yang di tandatangani Ketua DPR selalu tercatat di kantor TU DPR. Sejauh ini, kata dia, tak pernah TU membuat surat seperti yang beredar di media. Ia pun juga mengaku heran dengan adanya surat tersebut.
“Darimana surat ini kami juga tidak tahu,” tuturnya
Lebih lanjut, Hani menggatakan bahwa dirinya sudah mengkonfirmasikan ke Novanto, ia pun mengaku tak tahu menahu dengan surat itu. Sementara itu terdapat juga kejanggalan lainnya dimana surat yang beredar di media tidak terdapat nomor surat.
“Dengan tegas beliau nyatakan tidak tahu surat ini ada. Surat ini tidak diketahui beliau,” tandasnya
Sebelumnya, beredar surat berkop DPR yang ditujukan kepada Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto. Pada surat tertanggal 17 Oktober 2015 itu. Novanto meminta Pertamina membayar biaya penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada PT Orbit Terminal Merak (OTM) dimana selama ini PT Pertamina menyimpan bahan bakar tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan