Kabid Humas Polri Dedi Prasetyo

Jakarta, aktual.com – Polri telah mengidentifikasi pembuat dan penyebar konten dalam kasus berita bohong (hoaks) tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos.

Meski demikian, Polri belum menetapkan para pihak tersebut sebagai tersangka. Pihaknya pun masih meminta keterangan sejumlah ahli.

“Tim menganalisis, lihat rekam jejak digital pelaku. Ini dikonsultasikan dahulu kepada ahli agar betul-betul kuat bukti yang akan digunakan untuk menersangkakan orang sebagai kreator dan ‘buzzer’,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/1).

Ia mengatakan bahwa penyidik Bareskrim pun belum berencana memeriksa Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang pernah mem-“posting” cuitan berisi “tujuh kontainer surat suara tercoblos” pada akun Twitter-nya.

“Belum,” katanya.

Dedi memastikan Polri netral dalam menangani kasus ini.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan J.

Peran ketiganya menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook, kemudian menyebarkannya di percakapan grup dalam aplikasi WhatsApp.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin