Jakarta, Aktual.com — Kabag Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Pol Agung Makbul mengatakan, implementasi dari pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi.
“Menurut saya tidak tepat jika ini dipersoalkan di MK, karena MK ini uji materi,” ujar Agung ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (8/3).
Hal itu dikatakan oleh Agung terkait dengan permohonan uji materi yang diajukan oleh FKHK dan MaPPI FHUI terkait dengan jangka waktu penyidikan sebagaimana diatur di dalam KUHAP.
Agung menjelaskan, dalam Undang-undang memang tidak ada yang mengatur batas waktu penyidikan, melainkan kedaluwarsa kasus dan status. “Di KUHAP memang tidak ada yang mengatur batas waktu penyidikan itu, yang ada itu kedaluwarsa.”
Lebih lanjut Agung menambahkan, saat ini ada rencana untuk melakukan revisi terhadap UU KUHAP, sehingga gugatan-gugatan terkait dengan KUHAP dapat menjadi masukan dari revisi undang-undang tersebut.
“Nanti ini akan kita godok, kita masukan ke pimpinan langsung bahwa ada kasus seperti ini, apakah akan dimasukan dalam revisi atau tidak, itu nanti.”
FKHK dan MaPPI FHUI mengajukan uji materi atas Pasal 14 huruf b dan huruf i, Pasal 50 ayat (1), Pasal 109 ayat (1), pasal 138 ayat (1) dan (2), dan Pasal 139 KUHAP, terkait dengan jangka waktu penyidikan di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya pada sidang pendahuluan, para pemohon menjelaskan bahwa ketentuan a quo tidak memberikan jangka waktu yang pasti terkait status seseorang sebagai tersangka.
Pemohon berpendapat bahwa hak tersangka untuk diperiksa penyidik, dimajukan, dan diadili di persidangan tidak memiliki batasan waktu, karena dalam hukum acara hanya berupa kata ‘segera’.
Selain itu pemohon menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam prapenuntutan dalam KUHAP semakin melemahkan peran penuntut umum, karena seringkali timbul kesewenangan penyidik dan lamanya waktu penanganan tindak pidana dalam proses penyidikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu