Honggo Wendratno

Jakarta, Aktual.com – Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Polisi Maltha mengatakan, penangkapan tersangka kasus korupsi kondensat Honggo Wendratno yang diduga berada di Singapura sulit dilakukan, karena tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Singapura dengan Indonesia.

Irjen Maltha mengakui permintaan bantuan hukum timbal balik ke negara lain sulit dilakukan jika negara yang diminta tidak menyetujuinya, salah satunya Singapura. “MLA atau ‘mutual legal assistance’ enggak bisa berjalan kalau negara yang diminta tidak setuju,” kata Irjen Polisi Maltha di Mabes Polri, Kamis (30/3).

Padahal, pihaknya mengaku sangat gencar melakukan pendekatan terhadap Singapura. “Kami sangat aktif melakukan pendekatan. Tapi Singapura tidak mau, diambangkan saja, draf yang kami ajukan tidak dibalas.”

Dia memperkirakan Singapura enggan memiliki perjanjian ekstradisi karena tidak nyaman dengan perjanjian tersebut. “Mungkin ada ketidaknyamanan ketika ada hubungan ekstradisi yang dijalankan. Selain itu dalam kegiatan MLA, ekstradisi, kalau mereka tidak diuntungkan, mereka tidak mau.”

Sementara Sekretaris National Central Bureau Indonesia Brigjen Pol Naufal Yahya mengatakan, Singapura adalah negara yang cenderung mengedepankan kepentingan negaranya sendiri. Naufal menengarai tersangka Honggo Wendratno berinvestasi dalam jumlah besar di negara dengan simbol Merlion itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu