“Singapura kan hidup dari investasi. Kalau tersangka tidak investasi di sana, pasti sudah diusir dengan dalih ‘overstay’,” ujarnya.
Selain itu alasan Singapura enggan untuk memulangkan Honggo adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan Honggo bukan dilakukan di negara tersebut. Terkait dengan red notice yang telah dikeluarkan Interpol untuk memburu Honggo dalam sidang umum Interpol ke-85 di Bali akhir tahun 2016, pihak Hubinter Polri telah menanyakan perihal sikap Singapura yang tidak mengindahkan red notice tersebut.
“Kami sudah menanyakan soal HW pas Sidang Interpol, tapi belum ada sanksi untuk anggota Interpol yang tidak ‘comply’ dengan ‘notice-notice’ yang disiapkan Interpol.”
Honggo Wendratno adalah satu dari tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara penunjukan langsung untuk menjual kondensat bagian negara di BP Migas.
Honggo merupakan salah satu pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama. Dia diketahui masih berada di Singapura karena masih dirawat di salah satu rumah sakit di negara tersebut.
Meski telah dikeluarkan red notice untuk menangkap Honggo, namun penangkapan Honggo terkendala perjanjian ekstradisi yang tidak dimiliki antara Indonesia dengan Singapura. [Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu