Jakarta, Aktual.com — Mabes Polri telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik, yang telah melibatkan dua komisioner Komisi Yudisial yakni Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri. Keduanya pun kini resmi menyandang status tersangka di Bareskrim Polri.

Atas penetapan keduanya itu, Polri pun meminta tak dikaitkan dengan istilah kriminalisasi. Sebab, menurut Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan, institusinya merupakan pelayan masyarakat yang salah satunya adalah menanggapi laporan masyarakat.

“Kita ini pelayan masyarakat, dimana ketika ada yang memberikan laporan, harus ditanggapi. Selama unsur-unsurnya memang kuat, maka Polri harus menindaklanjutinya,” ujar dia kepada wartawan, Senin (13/7) malam.

Apalagi, kata Anton, laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Hakim Sarpin adalah delik aduan. Setelah diperiksa ternyata syarat permulaannya cukup yaitu adanya minimal dua alat bukti.

“Kalau kita analisis, laporan ini memiliki lebih dari dua alat bukti. Yang pertama adalah keterangan pelapor atau keterangan korban. Yang kedua adalah keterangan saksi, ketiga keterangan ahli dan keempat petunjuk. Jadi tidak ada yang namanya kriminalisasi, karena kenyataannya pun tidak demikian,” ujarnya.

Dia pun menyayangkan pengembangan opini yang tidak baik dan tidak adil terhadap polri. Dia pun mengingatkan, jangan terlalu mudah untuk menggunakan istilah kriminalisasi.

“Pejabat Polri yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polri sendiri tidak pernah dikatakan sedang terjadi kriminalisasi Polri, Kalau tidak setuju dengan tindakan kami yah diuji saja melalu praperadilan,” katanya.

Anton menegaskan, setiap orang sama kedudukannya dimata hukum, jangan pernah minta diistimewakan, karena Polri pun tidak pernah mengistimewakan anggotanya sendiri. “Kenapa kalau ada anggota Polri yang dilaporkan tidak pernah dikatakan kriminalisasi atau pelemahan Polri?,” ujar Anton.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu