Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri menuding Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjajanto sengaja membangun wacana negatif yang menyebut Polri tidak profesional dan merekayasa penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka. 
‎”Jangan terpancing opini negatif‎. Itu sengaja dibangun oleh pihak tersangka untuk menghalangi proses penyidikan Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
‎Terkait dengan permintaan Bambang agar Bareskrim melakukan gelar perkara khusus, Polri pun dengan tegas menolak permintaan tersebut. Menurut Ronny, gelar perkara itu sifatnya tertutup.
Jenderal bintang dua itu pun heran, kenapa Bambang meminta hal itu. Ronny mengaitkan dengan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang dianggap KPK juga tidak transparan dalam penetapannya sebagai tersangka.
‎”Tidak bisa gelar perkara itu dibuka, yang penting ada dua alat bukti yang sah.‎ Komjen Pol BG juga tidak pernah dibuka (gelar perkaranya),” tuturnya.
Sedangkan mengenai keterbukaan informasi publik, dalam perkara Bambang ini dikecualikan. ‎Ia beralasan, perkara ini di persidangan baru bisa dibuka. “Penyidikan ini transparan dan disampaikan garis besar (di persidangan),” ungkapnya.
‎Kendati demikian, Ronny mengakui bahwa setiap tersangka berhak mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun pihaknya menolak untuk memberikan BAP Bambang, sebab menurutnya BAP itu dibeberkan oleh Bambang ke publik dan sengaja untuk bisa mengganggu proses penyidikan.
‎”Memang salinan BAP itu hak tersangka. Tapi bila digunakan untuk menganggu penyidikan dan membangun opini proses penyidikan tentu bisa disikap (tak diberikan),” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby