Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan konferensi pers seputar penangkapan penyebar ajakan untuk melakukan penarikan dana besar besaran dari perbankan (rush money) melalui media sosial di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (26/11/2016). Polisi telah menangkap seorang guru SMK di Pluit, Jakarta Utara, berinisial AR alias Abu Uwais berusia 31 tahun. Tersangka ditangkap oleh Subdit Cybercrime Bareskrim setelah pulang mengajar di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Penelusuran identitas pelaku dilakukan melalui pemeriksaan digital sejumlah akun sosial media. AKTUAL/Tino Oktaviano

Mabes Polri berjanji segera melimpahkan berkas tahap dua kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, tidak lebih dari pekan ini pihaknya akan menyerahkan Ahok dan berkas perkara ke Kejagung.

“Secepatnya, mungkin pekan ini. Mungkin tidak terlalu lamalah,” ujar dia, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/11).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah lengkap atau P21.

Kejaksaan Agung meminta Bareskrim Mabes Polri segera melimpahkan perkara dan tersangka. Hal ini agar kasus penodaan agama tersebut, segera dilimpahkan ke pengadilan. (Selengkapnya: Berkas Lengkap, Kejagung Minta Polisi Segera Serahkan Ahok).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby