Mabes Polri berjanji segera melimpahkan berkas tahap dua kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, tidak lebih dari pekan ini pihaknya akan menyerahkan Ahok dan berkas perkara ke Kejagung.
“Secepatnya, mungkin pekan ini. Mungkin tidak terlalu lamalah,” ujar dia, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/11).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah lengkap atau P21.
Kejaksaan Agung meminta Bareskrim Mabes Polri segera melimpahkan perkara dan tersangka. Hal ini agar kasus penodaan agama tersebut, segera dilimpahkan ke pengadilan. (Selengkapnya: Berkas Lengkap, Kejagung Minta Polisi Segera Serahkan Ahok).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby