Hakim Mahkamah Konstitusi saat menggelar uji materi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9/2015). Para keluarga korban kerusuhan 1998 Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II menjadi pemohon pengujian pasal tersebut. Menurut kuasa hukum pemohon, tidak jelasnya penafsiran Pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.

Jakarta, Aktual.com — Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Condro Kirono mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK dan BPKB. Dengan begitu dia berkomitmen akan memperbaiki kinerjanya.

“MK sudah memutuskan terhadap kewenangan penerbitan SIM maupun kewenangan di bidang registrasi kendaraan bermotor tetap pada Polri. Dan internal Polri akan melakukan langkah-langkah dan berkomitmen terus meningkatkan pelayanan,” kata Condro di Jakarta, Selasa (17/11).

Dalam pertimbangannya, MK meminta Polri memperbaiki pelayanan SIM dan STNK, dia mengaku akan terus meningkatkan komitmennya dalam mengelola pelayanan SIM dan registrasi kendaraan bermotor lainnya.

“Kami akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan-pelayanan dan melakukan perbaikan-perbaikan sarana prasara yang terkait dengan itu,” kata dia.

Salah satu bentuk perbaikan, menurut Condro ialah dengan dibukanya program SIM online. Dia menjelaskan, dengan adanya SIM online kepolisian dapat dengan mudah mengidentifikasi para pengendara.

“6 Desember ada grand launcing untuk SIM online serentak di seluruh Indonesia. Termasuk juga identifikasi kendaraan bermotor, itu juga kita akan terapkan secara elektronik secara nasional,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu