Kasus Korupsi Kondensat (Aktual/Ilst.Nelson)
Kasus Korupsi Kondensat (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan kerugian negara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, yang melibatkan PT TPPI, BP Migas (SKK Migas), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kasubdit Money Laundring Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangerso mengatakan, pihaknya telah menerima PKN tersebut pada, Jumat (22/1) lalu.

“Jumat pekan kemarin kami terima. Perkara korupsi itu, jika merujuk pada PKN BPK, telah merugikan negara sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun,” ujar Golkar saat dikonfirmasi, Senin (25/1).

“Berdasarkan komunikasi dengan BPK saat kami menerima PKN, itu adalah nilai kerugian negara terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh polisi. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century,” ujar Golkar.

Dengan demikian, proses penyidikan dianggap tuntas. Paling lambat, penyidik akan mengirim berkas perkara itu lengkap dengan dokumen PKN ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Saat ditanya apakah pengusutan perkara itu akan berhenti, Golar menampiknya. Menurut dia, berdasarkan penyidikan perkara itu, ada banyak pihak yang terlibat.

Sebab itu, dia memastikan bahwa penyidikan perkara itu tak akan berhenti hingga di situ saja. Golkar juga memastikan bahwa penyidikan dalam kasus tersebut mengarah kepada tersangka baru.

“Penyidikan baru kita lakukan, bisa sebelum berkas pertama dikirim ke kejaksaan atau setelahnya. Yang jelas, pengusutan ini tidak akan berhenti,” ujar Golkar.

Kasus ini mulai disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Mei 2015. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.

Penyidik juga menemukan, meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Agung beberapa kali. Namun, pelimpahan itu belum menyertakan hasil audit dari BPK soal nilai kerugian negara sehingga tidak kunjung ditingkatkan ke tahap persidangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu