Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri mulai mengusut adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Suharsono mengaku pihaknya telah menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gafatar sejak 4 Januari 2016 lalu.

Meski demikian, Suharsono enggan membeberkan lebih jauh terkait siapa pelapor yang dimaksud.

“Laporan tanggal 4 Januari 2016. Ada, pelapornya dari masyarkat, inisial MH,” kata Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2).

Pelaporan tersebut, sambung Suharsono, lantas ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Proses gelar perkara dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar.

Ia memastikan kasus tersebut kini sudah dalam proses penyidikan.
Dimana ditemukan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gafatar sesuai dengan Pasal 156 a KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap agama.

“Tentu Kalau penyidik sudah menentukan pasal yang ditersangkakan, penyidik sudah yakin atas perkara yang terjadi. Kalau untuk terlapornya adalah organisasi ini (Gafatar). Kalau pimpinan nanti proses penyidikan,” terang Suharsono.

Dalam waktu dekat, lanjut Suharsono, penyidik berencana memanggil sejumlah pihak guna dimintai keterangan sebagai bagian menindaklanjuti perkara yang dimaksud. Tak terkecuali para pemuka agama dan mantan pemimpin Gafatar.

“Itu sudah dalam rencana tindak lanjut penyidik. Tentu pihak terkait akan dipanggil keterangannya sesuai yang dilaporkan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan