Jakarta, Aktual.com — Kasus ‘papa minta saham’ yang saat ini diusut oleh Kejaksaan Agung, dinilai Mabes Polri perkara aduan. Sehingga tidak serta merta penegak hukum mengusut begitu saja.

“Jadi masalah rekaman ‘Papa Minta Saham’ itu justru pasal apa yang diterapkan dalam rangka penanganannya?” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan di Jakarta, Kamis (10/12).

Sehingga, lanjut Anton, perkara “papa minta saham” yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung bukan kasus pemufakatan jahat.

Anton mencontohkan jika polisi menerapkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus ada laporan korban untuk dasar penyelidikan. Misalkan, korban mengkuasakan kepada pihak lain maka harus disertakan surat kuasa di atas kertas segel dan materai dengan mencantumkan tanda tangan dari korban yang keberatan atau dirugikan.

Anton menambahkan, penerapan pasal percobaan untuk kasus lain harus dikonsultasikan dengan saksi ahli. Jika polisi menangani kasus itu tanpa keterangan saksi ahli, Anton khawatir Polri salah bertindak dalam menegakkan hukum yang berpotensi memunculkan masalah baru.

“Justru bukan Polri yang menentukan ada unsur pidana, namun keterang saksi ahli,” ujar Anton.

Anton mengatakan, Polri bisa menerima rekomendasi MKD guna ditindaklanjuti, namun penanganan kasusnya tidak dapat berdiri sendiri karena tetap harus meminta pandangan saksi ahli. “Intinya Polri lebih mempercayakan dulu kepada MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan),” ujar Anton.

Untuk diketahui, tak ada laporan soal kasus tersebut, Kejagung yang dikomandoi oleh Prasetyo melakukan penyelidikan begitu saja tanpa adanya laporan.

Bahkan, Prasetyo menyatakan tanpa ada perintah Presiden Joko Widodo pun Kejaksaan Agung akan tetap mengusut kasus ‘papa minta saham’ PT Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setyo Novanto itu.

“Presiden tidak meminta pun kami akan menjalankan,” kata Prasetyo ketika ditanya wartawan di Bogor, Selasa (8/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu