Tak cuma itu, kerjasama juga terkait pemanggilan terhadap anggota salah satu dari lembaga tersebut maka yang bersangkutan harus memberitahukan kepada pimpinan dari masing-masing lembaga tersebut.

Begitu juga dengan pemeriksaan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya harus melalui pendampingan hukum atau advokat dari pihak dan pemeriksaan dilakukan di kantor para pihak ketiga lembaga tersebut.

Kemudian tentang penggeledahan atau penyitaan dan memasuki kantor di antara ketiganya harus memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukan tindakan tersebut, kecuali tertangkap tangan.

Bahkan, masing-masing pihak juga melakukan pertemuan dan dengar pendapat dalam rangka mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Para pihak juga dapat meminta dan memebriakan data atau informasi terkait pelaksanaan tuga dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby