Ada sekira 15 pasal yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Ketua KPK Agus Raharjo. Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan mulai berlaku sejak tanggal 29 Maret 2017.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby