Jakarta, Aktual.com – Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menandatangani nota kesepahaman bersama terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, penandatangan MoU ini sebetulnya bukan hal baru, hanya saja pembaharuan kerjasama yang sudah dilakukan sebelumnya.
Menurut dia, salah satu hal yang baru dalam kerjasama ini adalah aplikasi e-SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) elektronik.
“Jadi SPDP ini nanti online supaya kita di pusat, KPK, Polri, Kejaksaan Agung mempunyai data dan info yang sama terkait penanganan tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia,” kata Agus di Lobby Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
“Jadi Kejati, Kejari, Polres dan Polda maupun KPK sendiri sudah punya informasi terkait kasus-kasus yang ditangani,” sambung dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby