Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menandatangani nota kesepahaman bersama terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, penandatangan MoU ini sebetulnya bukan hal baru, hanya saja pembaharuan kerjasama yang sudah dilakukan sebelumnya.

Menurut dia, salah satu hal yang baru dalam kerjasama ini adalah aplikasi e-SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) elektronik.

“Jadi SPDP ini nanti online supaya kita di pusat, KPK, Polri, Kejaksaan Agung mempunyai data dan info yang sama terkait penanganan tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia,” kata Agus di Lobby Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

“Jadi Kejati, Kejari, Polres dan Polda maupun KPK sendiri sudah punya informasi terkait kasus-kasus yang ditangani,” sambung dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby