Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, e-SPDP ini merupakan alat otomatis yang akan terkontrol dan tersinergi. Kepolisian sendiri mempunyai kewajiban menyampaikan kasus korupsi yang ditangani ke KPK.

“Selama ini hanya manual. Jadi pendataanya sulit, lewat pos segala macam. Nanti hilang di jalan. Nah sekarang tidak. Begitu juga Polres, Polda menangani kasus, e-SPDP sudah dikirim langsung dan diketahui KPK dan Kejaksaan. Ini bagus untuk sistem check and balance,” katanya.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby