Nusa Dua, Aktual.com – Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tentang status hukum kasus ini. Kesimpulan diambil berbasis keterangan para saksi ahli baik agama, bahasa hingga pidana.
“Jadi bukan oleh pihak penyidik kepolisian sendiri yang melakukan kesimpulan. Tapi didasarkan pada fakta-fakta yang disampaikan oleh para ahli. Itu yang akan mendasari proses pengambilan kesimpulan dari hasil proses penyelidikan yang dihasilkan terhadap dugaan tindakan penistaan agama,” kata dia, Minggu (6/11).
Polri, klaim dia tidak merasa ada intervensi dalam menyelidiki perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Termasuk dari aksi belas Islam 4 November 2016. Pasca aksi tersebut, Presiden Joko Widodo, klaim dia, telah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar gelar perkara penistaan agama itu dilakukan terbuka agar bisa disaksikan publik.
“Nanti media bisa lihat sendiri bagaimana. Apakah ini dalam tekanan atau dalam pengaruh. Tidak, karena semua mendasar pada keterangan ahli. Kuncinya di ahli,” kata Boy.
Boy mengungkapkan, gelar perkara kasus ini dilakukan paling lambat November ini. Akan dilakukan bersama DPR yang mengawasi dan Kejaksaan. “Paling tidak minggu ketiga November, saya juga belum dapat memang, masih dicarikan waktu paling tepat oleh Kabareskrim dan Pak Kabareskrim sudah dapat arahan dari Kapolri untuk melakukan gelar perkara ini bersama tamu-tamu kita nanti.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu